Skr - FH
PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LAHAN PROYEK PEMUKIMANANTARA PENGEMBANG DENGAN PEMILIK LAHAN DI KABUPATEN SLEMAN
Pengembang perumahan banyak melakukan pembangunan perumahan di daerah DIY
yang selanjutnya dijual secara tunai atau kredit kepada masyarakat. Guna mencari
lahan perumahan, melakukan perjanjian dengan pemilik lahan yakni, tidak membeli
lahan-lahan milik masyarakat secara tunai untuk dijadikan perumahan, akan tetapi
bekerjasama dengan pemilik lahan, untuk selanjutnya baru dilakukan transaksi jual
beli rumah siap bangun dengan konsumen. Cara ini dianggap lebih menguntungkan
bagi pemilik lahan karena mendapat bagi hasil (profit sharing).
Kerjasama antara pengembang dengan pemilik lahan ini telah diwujudkan dalam
bentuk perjanjian kerjasama pembangunan kavling lahan, akan tetapi tetap
dimungkinkan terjadinya wanprestasi, seperti keterlambatan pembayaran profit
sharing dari pengembang kepada pemilik lahan.
Data diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian pustaka. Data yang diperoleh
dari penelitian dari pustaka maupun lapangan, kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu menyeleksi data menurut
kualitas dan kebenarannya, mengelompokkan data yang diperoleh dari penelitian
serta menyesuaikan data yang diperoleh dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan, jika terjadi pengembang terlambat membayar profit
sharing kepada Pemilik lahan, maka pihak Pemilik lahan mendapat kompensasi
berupa kenaikan harga tanah yang dikerjasamakan sesuai dengan luasan kavling yang
belum terjual.
Kata kunci : perjanjian, kerjasama, wanprestasi
5/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.02 ARY p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain