/var/www/vhosts/digilib.janabadra.ac.id/httpdocs/new/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:692 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id left join mst_gmd as mg on b.gmd_id=mg.gmd_id left join biblio_author AS ba ON ba.biblio_id=b.biblio_id left join mst_author AS ma ON ba.author_id=ma.author_id left join biblio_topic AS bt ON bt.biblio_id=b.biblio_id left join mst_topic AS mt ON bt.topic_id=mt.topic_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?))" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, mg.gmd_name as `gmd`, GROUP_CONCAT(DISTINCT ma.author_name SEPARATOR ' - ') AS author, GROUP_CONCAT(DISTINCT mt.topic SEPARATOR ', ') AS topic, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id left join mst_gmd as mg on b.gmd_id=mg.gmd_id left join biblio_author AS ba ON ba.biblio_id=b.biblio_id left join mst_author AS ma ON ba.author_id=ma.author_id left join biblio_topic AS bt ON bt.biblio_id=b.biblio_id left join mst_topic AS mt ON bt.topic_id=mt.topic_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?)) group by b.biblio_id order by b.last_update desc limit 50 offset 10" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "%Hukum pidana%" ]
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Diwariskan dari Pemerintah Kolonial Belanda, dirasakan sudah tidak Relevan lagi Khususnya Dikaitkan dengan Negara yang Telah Merdeka. Teori-teori Pidana Kontemporer Telah Berkembang Pesat dan tidak Sesuai dengan KUHP.
Buku ini menguraikan ketentuan pidana dalam KUHAP berbagai negara di dunia, yakni Belanda, Republik Rakyat Cina, Portugal, Denmark, Republik Korea, Jepang, Malaysia, Argentina, Greenland, Rancangan KUHP Belgia, dan beberapa catatan tentang peradilan Pidana Terpadu di Nenderland, Jerman, Scotland, Inggris, serta Belgia.
Keberhasilan menciptakan keadilan, kebenaran, kepastian, dan perlindungan hukum menjadi dambaan kita semua. Untuk itu, aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dituntut akan kemampuan profesional dan integritas kepribadiannya dalam mengantisipasi dan menangani masalah hukum. Melalui instrumen hukum, diupayakan perilaku melanggar hukum ditanggulangi secara preventif dan represif. …
Dalam hal perjanjian kontrak (hukum) sering terjadi apa yang disebut dengan ingkar janji atau tidak terlaksananya isi perjanjian yang telah disepakati. Hal ini menimbulkan masalah hukum yang tidak udah dan bisa berlarut-larut; yang pada akhirnya bermuara kepada proses hukum di pengadilan yang memerlukan putusan hakim. Untuk mendapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van…
Dalam hal perjanjian kontrak (hukum) sering terjadi apa yang disebut dengan ingkar janji atau tidak terlaksananya isi perjanjian yang telah disepakati. Hal ini menimbulkan masalah hukum yang tidak udah dan bisa berlarut-larut; yang pada akhirnya bermuara kepada proses hukum di pengadilan yang memerlukan putusan hakim. Untuk mendapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van…
Bagian pertama buku ini akan membahas mengenai Sistem Peradilan Pidana yang terdiri dari beberapa pokok bahasan sebagai berikut: pengertian Sistem Peradilan Pidana dilihat dari terminologinya, pengertian Sistem Peradilan Pidana & Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sejarah dan perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Eropa dan Amerika Serikat yang terdiri dari beberapa bentuk yakni: sistem inquisit…
Buku ini mengulas perangkat hukum dalam memberantas korupsi yang bersumber pada UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Setiap tindak pidana korupsi dan hukum pidana formalnya diulas dengan pendekatan teoretik (doktrin hukum), yuridik dan emperik (praktik hukum dan jurisprodensi). Isi buku ini bersifat aplikatif. Sehingga sangat diperlukan bagi mahasiswa hukum dan praktisi hukum, dan …
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengurai penerapan Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana dalam proses penyidikan di Wilayah Hukum Jakarta Selatan, kandungan maksud ketentuan tersebut bermakna suatu proses peradilan yang diancam pidana mati atau lima belas tahun penjara dapat mencari / membiayai sendiri Penasehat Hukum dan proses hukum yang diancam lima tahun atau lebih …
ABSTRACT Money laundering is the act or act on attempt by actor crime to conceal or disguise the origin of the wealth derived from criminal offense by the entering wealth proceeds of crime in to the financial system, specially in the banking system both within an abroad with the intention avoid prosecution of persuit by law enforcement officers. This research purpose to know and analyze the …
ABSTRAK Kebutuhan tanah memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Semakin majunya taraf kehidupan manusia maka kebutuhan terhadap tanah semakin kompleks, sedang persediaan akan tanah terbatas. Kejahatan pertanahan pun semakin marak seperti penyerobotan terhadap tanah (penguasaan tanah tanpa seijin oleh yang berhak). Tetapi sangat ironi karena pengaturan terhadap tindak pi…
ABSTRAK Banyak tindak pidana penipuan yang dilakukan seseorang secara berlanjut. Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dalam hal ini diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk m…
ABSTRAK Indonesia merupakan Negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Bahan galian itu meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, dan lain-lain. Hak menguasai Negara berwenang untuk mengatur, mengurus, dan mangawsi pengelolaan dan pengusahan terhadap bahan galian, serta berkewajiban mempergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi mudahnya melakukan…