Skr - FH
PELAKSANAAN PERJANJIAN DALAM USAHA WARALABA BAKSO LAPANGAN TEMBAK DI DAERAH KOTA PADANG
Perjanjian jenis baru ialah suatu perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan
ketentuannya belum diatur didalam buku III KUHPerdata, perjanjian waralaba
merupakan suatu perjanjian jenis baru yang timbul dalam praktek karena adanya
suatu keinginan “pasar†untuk menikmati suatu trend tertentu. Terdorong oleh
keinginan penulis untuk mengetahui serta untuk mempelajri dari dekat maslah
perjanjian waralaba, yang ternyata mengalami perkembangan yang sangat pesat di
masyarakat kita sekarang ini, melalui penulisan Hukum ini penulis lebih
menitikberatkan kepada perjanjian waralaba Bakso Lapangan Tembak yang ada di
daerah kota Padang, topik penelitian yang menjadi bahasan adalah kewajibankewajiban
yang tidak dipenuhi dan penyelesaiannya, dan penyelesaian terhadap
overmacht. Metode yang penulis gunakan adalah metode pengumpulan data dengan
studi pustaka, dan wawancara lansung kepada responden, sedangkan metode analisis
datanya adalah dengan metode deskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran
umum mengenai permasalahan dengan berdasarakan kepada teori dan
menerangkannya dengan menggunakan rangkaian kata atau kalimat yang penulis
dapat dari penelitian dilapangan, Hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa tidak
ada kewjiban-kewajiban yang tidak terpenuhi, dan penyelesaian terhadap overmacht,
dapat diselesaikan dengan cara terwaralaba dibebaskan dari kewajiban mambayar
bagi hasil yang sebesar 40% sampai waktu keadaan kembali normal dan
memungkinkan atau setelah usaha waralaba bejalan seperti semula, terhadap
pegawainya terwaralaba tetap membayarkan gaji para pegawainya, dan terwaralaba
tetap berusaha maju dan mengembangkan usahnya sehingga bisa kembali seperti
sedia kala
Kata Kunci : perjanjian, perjanjian waralaba.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain