Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN DI DAERAH KABUPATEN KAIMANA PAPUA BARAT (Studi Kasus Di Kaimana, Papua Barat) Penulisan Hukum Ini Disusun Sebagai Salah Satu Syarat
ABSTRAK
Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat
hukum tertentu. Sesuai dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat
terjadi karena adanya alasan-alasan tertentu berupa tindakan kekerasan atau kekejaman yang
dilakukan salah satu pihak dalam kehidupan rumah tangga. Pengadilan Agama melalui hakim
diberikan kewenangan dalam Undang-Undang untuk memberikan perlindungan terhadap anak
dan perempuan dengan mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan
dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan istrinya.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang di atas, maka yang menjadi
permasalahan dalam penulisan tugas akhir ini adalah bagaimana perlindungan hukuum terhadap
anak dan perempuan sebagai akibat perceraian di pengadilan Agama Kabupaten Kaimana Papua
Barat dan bagaimana bentuk perlindungan hukum jika putusan perceraian tersebut dapat
dilaksanakan.
Lokasi penelitian di Daerah Kabupaten Kaimana Papua Barat dengan subyek penelitian
Pengadilan Agama Fak-Fak Papua Barat. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
studi dokumen, data yang sudah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif
kualitatif yang data diperoleh dari penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan setelah
diseleksi dan dilihat kesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, disusun secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang perlindungan hukum terhadap anak dan
perempuan sebagai akibat perceraian, maka gugatan perceraian tersebut dilakukan di depan
sidang pengadilan disertai dengan alasan-alasan yang kuat sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1975. Perlindungan hukum terhadap anak dan
perempuan sebagai akibat perceraian tersebut, telah disesuaikan pokok perundang-undangan
yang diberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan sanksi yang tegas kepada salah
satu pihak yang melakukan kekerasan atau kekejaman dalam (rumah tangga). Mantan suami
diwajibkan untuk memberikan nafkah lahir kepada mantan istrinya dan biaya hidup terhadap
anak-anaknya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain