PERANAN PROPAM DALAM PENEGAKAN DISIPLIN POLRI TERHADAP PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA POLRI
Ketersediaan personil yang masih terbatas, peralatan anggaran operasional yang
juga masih terbatas dan dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai tindak
kejahatan dengan kekerasan, tindak kriminal, penodongan dan perampokan yang
seringkali muncul akhir-akhir ini, maka terhadap masyarakat yang memenuhi
persyaratan tertentu dapat diberikan hak untuk melakukan perlindungan diri
secara swadaya, misalnya: dengan mempunyai hak kepemilikan dan penggunaan
senjata api dalam situasi dan kondisi yang tertentu. Namun fakta-fakta akhir-akhir
ini, memperlihatkan seringkali terjadi penyalahgunaan senjata api di kalangan alat
negara, seperti penyalahgunaan senjata api oleh oknum polisi.
Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah peranan Propam dalam
penegakan disiplin Polri terhadap penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri
di wilayah Polda DIY dan kendala yang dihadapai dalam penegakan disiplin Polri
terhadap penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri di wilayah Polda DIY.
Lokasi penelitian di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan subyek penelitian
Polda DIY. Dalam rangka menjawab permasalahan, maka dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian
lapangan maupun penelitian kepustakaan, disusun secara sistematis setelah
diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan
yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban
permasalahan yang diteliti.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Propam dalam penegakan
terhadap pelanggaran penyalahgunaan senjata api oleh anggota POLRI dilakukan
dengan melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kepemilikan senjata bagi
anggota POLRI. Hambatan dalam penegakan hukuman disiplin bagi anggota
POLRI adalah, semua keputusan perkara pelanggaran disiplin merupakan
kewenangan mutlak Ankum, pengajuan keberatan dalami putusan sidang disiplin
POLRI hanya boleh dilakukan oleh anggota yang dijatuhi hukuman disiplin
tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain