Skr - FH
PERJANJIAN SEWA BELI BARANG ELEKTRONIK PADA PT. LUXINDO RAYA CABANG YOGYAKARTA DI DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Kesepakan atau perjanjian yang ada dalam perjanjian pembelian barang pada PT.
Luxindo Raya dapat digolongkan perjanjian sewa beli, karena dalam hal ini pihak
PT. Luxindo Raya akan menyerahkan hak milik sepenuhnya atas barang kepada
setiap pembeli sewa setelah mereka memenuhi dan melaksanakan kewajiban
sebagai pembeli sewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan apa saja yang
dihadapi dalam perjanjian sewa beli barang elektronik pada PT. Luxindo Raya
dan bagaimana cara penyelesaiannya.
Lokasi penelitian di Daerah Kota Yogyakarta, dengan subyek penelitian PT.
Luxindo Raya cabang Kota Yogyakarta. Dalam rangka menjawab permasalahan,
maka dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang
diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian
lapangan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptip kualitatif,
yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan
setelah diseleksi, dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,
selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban
permasalahan.
Sebagai kesimpulan adalah, permasalahan yang terjadi dalam perjanjian sewa beli
barang elektronik pada PT. Luxindo Raya adalah meliputi (1) Keterlambatan
pembayaran. Upaya penyelesaiannya dengan cara pemberlakuan denda sebesar
2% dari angsuran sewa beli. (2) Ketidaksanggupan pembeli sewa untuk
melanjutkan atau melakukan pelunasan sewa beli. Apabila keterlambatan
pembayaran angsuran sewa beli telah mencapai 1 bulan dari tanggal jatuh tempo,
maka dikirim Surat Peringatan (SP) Pertama hingga Surat Panarikan Barang. (3)
Dipindahtangankannya barang oleh pembeli sewa, langkah yang ditempuh ialah
mengirimkan petugasnya untuk melakukan penagihan kekurangan pembayaran
keseluruhannya beserta denda dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan oleh
pihak PT. Luxindo Raya dalam jangka waktu 1 bulan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain