Skr - FH
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH KARENA KONVERSI HAK ATAS TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAKSI Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah karena konversi hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, untuk mengetahui upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam meningkatkan minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, dan Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam melaksanakan pendaftaran tanah karena konversi hak atas tanah dan cara mengatasi kendala tersebut. Dari penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah karena konversi hak atas tanah di Provinsi DIY yang juga termasuk Kota Yogyakarta belum sepenuhnya mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai pertanahan seperti Undang-Undang No.5 tahun 1960 maupun Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997. Hal ini dikarenakan adanya Instruksi Kepala Daerah DIY No 898/1/A/1975 perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang Warga Negara Indonesia Non Pribumi, aturan itu mengatur bahwa WNI non pribumi tidak dimungkinkan untuk memiliki tanah dengan hak milik. Sedangkan dalam UUPA tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa WNI non pribumi tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik. Aturan tersebut hanya berlaku di wilayah Provinsi DIY, sehingga hal inilah yang menjadi perbedaan pengaturan pertanahan antara Provinsi DIY dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu diketahui juga mengenai perbedaan aturan pertanahan antara Kota Yogyakarta dengan daerah lain yang berkaitan dengan konversi hak atas tanah. Perbedaan tersebut meliputi: penyimpanan bukti kepemilikan hak atas tanah lama yang ada di Kantor Pertanahan, dan perbedaan lain adalah mengenai bukti kepemilikan hak atas tanah lama yang digunakan untuk mengajukan permohonan konversi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain