PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT AMBARUKMO DI DAERAH KABUPATEN SLEMAN
Salah satu bentuk kredit modal kerja yang telah diluncurkan BRI saat ini
adalah kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, (UMKM), dan koperasi
berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kehadiran Kredit Usaha Rakyat, pemerintah
kembali memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM. Beberapa di antaranya
adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM
hingga Rp.500 juta. Jaminan KUR sebesar 70% ditutup oleh pemerintah melalui
PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan perusahaan Sarana Usaha.
Penulisan hukum ini mempunyai tujuan untuk mengetahui cara
penyelesaian dalam hal nasabah tidak mampu membayar / mengambalikan kredit.
Lokasi penelitian di Daerah Kabupaten Sleman dengan subyek penelitian di BRI
Unit Ambarukmo. Pengumpulan data diperoleh dengan studi kepustakaan dan
penelitian lapangan melalui wawancara. Data dianalisis menggunakan metode
deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan
studi kepustakaan, setelah diseleksi berdasarkan permasalahan, kemudian disusun
secara sistematis dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, untuk
selanjutnya disimpulkan, sehingga diperoleh gambaran dan jawaban yang jelas
atas permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, BRI Unit Ambarukmo
memberikan surat peringatan pertama yang intinya agar debitur segera melunasi
pinjamannya. Surat peringatan tersebut dikirimkan empat kali, yaitu satu minggu
sekali dalam jangka waktu 1 bulan. Dalam hal debitur tidak menanggapi
peringatan tertulis tersebut, BRI Unit Ambarukmo akan mengajukan klaim kepada
Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia). Pengajuan klaim kepada Askrindo berlaku
juga terhadap kredit yang telah macet. Meskipun telah diajukan klaim kepada
Askrindo terhadap kredit yang macet ini, akan tetapi upaya penagihan secara terus
menerus tetap dilakukan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain