Skr - FH
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (STUDI KASUS KOTA YOGYAKARTA)
Perdagangan orang merupakan suatu kejahatan yang sangat bertentangan
dengan rasa kemanusiaan, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Pada
era sekarang ini, perdagangan orang telah menjadi sebuah kejahatan yang sangat
serius dan terorganisir, selain itu juga telah menjadi sebuah ajang bisnis bagi para
pelaku kejahatan. Perdagangan orang sendiri merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan berbagai proses tertentu, yang bertujuan untuk mengeksploitasi seseorang.
Kejahatan ini dilakukan dengan berbagai modus operandi yang secara nasional dan
internasional tidak jauh berbeda.
Pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah
pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan
dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan
perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, yang bertujuan
menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau
kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk
menentukan ada tidaknya hubungan suatu gejala dengan gejala lain dalam
masyarakat, selanjutnya dipergunakan guna memecahkan masalah dan kemudian
disimpulkan. Sumber data yang terdapat di dalam penulisan hukum ini adalah
data primer dan data skunder. Data primer merupakan data yang diperoleh
langsung dari nara sumber, melaui wawancara yang telah dilakukan oleh penulis,
sedangkan data skunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Sebelum adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (UUPTPPO), masalah perdagangan orang ini dapat dikenai sanksi pidana
melalui KUHP, akan tetapi KUHP tidak memberikan pengaturan yang spesifik
tentang perdagangan orang, sehingga sanksi yang ada dalam KUHP dirasa kurang
memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Setelah melalui berbagai proses yang
panjang, akhirnya pada tahun 2007, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang, yang merupakan payung hukum untuk memerangi dan memberantas tindak
pidana perdagangan orang di Indonesia.
Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang, memerlukan upaya
yang sangat serius dari aparat penegak hukumnya. Selain itu, juga memelukan
pemahaman yang lebih, dan persepsi yang sama antar aparat penegak hukum.
Adanya kejahatan perdagangan orang ini, tidak bisa lepas dari berbagai faktor
yang mempengaruhi, salah satunya adalah ekonomi, sehingga upaya penegakan
hukum terhadap pelaku perdagangan orang, belum sepenuhnya memberikan hasil
yang maksimal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain