Skr - FH
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI YOGYAKARTA
Penyalahgunaan psikotropika dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan
perbuatan yang distruktif dengan efek-efek negatif. Seorang yang menderita
ketagihan atau ketergantungan pada Psikotropika dan merugikan diri sendiri, juga
merusak kehidupan masyarakat, sebab secara sosiologis, mereka mengganggu
masyarakat dengan perbuatan-perbuatan kekerasan, gangguan lalu-lintas,
beberapa keabnormalan lain dan kriminalitas. Penyalahgunaan Psikotropika bagi
diri sendiri dipandang sebagai kriminal sehingga dikenakan sanksi pidana.
menggunakan psikotropika bagi diri sendiri mengandung maksud bahwa
penyalahgunaan psikotropika tersebut dilakukan tanpa melalui pengawasan
dokter, perkembangan yang ada di dunia saat ini menunjukan terjadinya
kecenderungan perubahan yang kuat dalam memandang para penyalahguna
psikotropika yang tidak lagi dilihat sebagai pelaku kriminal namun sebagai korban
atrau pasien yang harus diberi empati.
Metode penelitian ini menggunakan metode yaitu Yuridis Normatif
pendekatan yang memperhatikan faktor kemasyarakatan dengan melihat masalah
tentang penyalahgunaan psikotropika dilihat dalam prakteknya dan Yuridis
Normatif yaitu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum sebagai ketentuan
yang abstrak. yang berhubungan dengan permasalahan untuk menggambarkan
secara rinci dan tepat dalam suatu fenomena tertentu yang didapat dari teori dan
hasil penelitian untuk menjawab permasalahan yang akhirnya disimpulkan. Data
tersebut diambil dari lokasi penelitian yang berada di wilayah Hukum yang
meliputi : Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Poltabes
Yogyakarta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRANAT.
Untuk melaksanakan hukum dengan baik diperlukan penegakan hukum,
Penegakan Hukum dalam sistem peradilan pidana mencakup sistem peradilan
yang dmulai dari pembentukan Undang-undang Pidana di DPR sampai pada
pembinaan narapidana hingga keluar dari lembaga pemasyarakatan. Dalam
menegakan hukum ada 3 (tiga ) unsur yang perlu di perhatikan yaitu kepastian
hukum, kemanfaatan dan keadilan. Untuk terciptanya penegakan hukum yang
baik harus adanya kerjasama anatara pihak Kepolisian, pihak Kejaksaan, pihak
Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan untuk melakukan penangkapan,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, memberikan putusan, kepastian hukum dan
pembinaan bagi para pelaku kejahatan.
Aparat penegak hukum di dalam penegakan hukum khususnya mengenai
kejahatan peredaran dan penyalahgunaan psikotropika harus dapat melaksanakan
upaya penanggulangannya, apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka
akibatnya akan lebih fatal, karena agar ada pembatasan terhadap masyarakat luas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain