PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
ABSTRAK
Beberapa waktu terakhir ini, banyak terjadi kejahatan atau perilaku jahat di masyarakat. Dari berbagai mass media, baik elektronik maupun cetak, kita selalu mendengar dan mengetahui adanya kejahatan atau perilaku jahat yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Pelaku kejahatan atau pelaku perilaku jahat di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anggota masyarakat yang masih anak-anak atau yang biasa kita sebut sebagai kejahatan anak atau perilaku jahat anak.
Kejahatan anak dalam dasawarsa lalu, belum menjadi masalah yang terlalu serius untuk dipikirkan, baik oleh pemerintah, ahli kriminologi , penegak hukum, praktisi sosial maupun masyarakat umumnya. Ketentuan kejahatan anak atau di sebut delikuensi anak diartikan sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan anak dalam titel-titel khusus dari bagian KUHP dan atau tata peraturan perundang-undangan. Spesifikasi delikuensi anak menjadi masalah sosial dan sekaligus hukum yang telah ada dan tumbuh bersama perkembangan dan peradaban masyarakat agama, sosial, dan hukum. Di Indonesia masalah delikuensi anak belum begitu banyak disoroti oleh sistem peradilan dan penegakan hukum pada masyarakat.
Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa : Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun.
Anak dibawah umur terutama anak yang melakukan tindak pidana, belum mengerti mengenai perbuatan yang dilakukannya. Tetapi Penjatuhan pidana penjara terhadap anak, merupakan salah satu penerapan dari jenis pidana yang dikenal di dalam hukum pidana dengan sanksinya berupa pidana penjara, sebagai upaya dalam penanggulangan kejahatan anak. Penggunaan upaya pidana tersebut sampai saat ini masih sering dipersoalkan dalam peranannya menghadapi masalah kejahatan anak, dimana penjatuhan pidana terhadap anak yang terbukti bersalah melanggar peraturan pidana, dapat menjadi problema sosial dan mempunyai dimensi hukum yang penting.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan anak di bawah umur dalam perbuatan pidana, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi anak di bawah umur yang melakukan perbuatan pidana anak, untuk mengetahui efektifitas sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap anak yang melakukan perbuatan pidana
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif, yaitu suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripkan fenomena – fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia yang menyangkut mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban pidana oleh anak dibawah umur. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Yogakarta, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Kepolisian Kota Yogyakarta, dan Lembaga Perlindungan Anak Yogyakarta sebagai narasumber untuk meneliti mengenai pertanggungjawaban yang dibebankan kepada anak dibawah umur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain