Skr - FH
PELAKSANAAN PENCATATAN KELAHIRAN BAGI YANG TELAH MALAMPAUI BATAS WAKTU DI DAERAH KABUPATEN BANTUL
ABSTRAK
Salah satu tugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul adalah menerbitkan akta kelahiran. Namun di daerah Kabupaten Bantul masih terdapat masyarakat yang terlambat mendaftarkan kelahiran anaknya, sehingga prosedur penerbitan akta kelahirannya harus melalui penetapan pengadilan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pencatatan kelahiran bagi mereka yang telah melampaui batas waktu di Daerah Kabupaten Bantul dan kendala yang dihadapi dalam memperoleh akta kelahiran bagi mereka yang telah melampaui batas waktu di Daerah Kabupaten Bantul. Dalam rangka menjawab permasalahan, maka dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu, data yang diperoleh dari penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut, prosedur penerbitan akta catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul
sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk memperoleh akta kelahiran pemohon hanya datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, mengisi formulir permohonan dan melampirkan semua persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memprosesnya. Masalah yang biasa timbul sehubungan dengan penerbitan akta catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul antara lain: Kurangnya kesadaran masyarakat akan arti penting akta catatan sipil, Kurang pahamnya masyarakat tentang persyaratan dan prosedur pembuatan akta catatan sipil.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain