PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

PERTANGGUNGJAWABAN P1DANA PELAKU USAHA MAKANAN BERFORMALIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

DARIUS /Alumni FH - Nama Orang;

ABSTRAK
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi konsumen.
Walaupun telah ada peraturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan maupun peraturan pemerintah, namun tetap saja masih
banyak dijumpai pelanggaran terhadap pengedaran makanan berformalin.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban
pidana pelaku usaha makanan berfonnalin menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan hal apa saja yang dapat
menghambat untuk diterapkannya sanksi pidana terhadap pelaku usaha makanan
berformalin menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
konsumen.
Lokasi penulisan hukum ini adalah di Kota Yogyakarta dengan subyek
penelitian Balai Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta, Poltabes Yogyakarta,
dan Lembaga Konsumen Yogyakarta. Pengumpulan data diperoleh dengan
wawancara secara bebas terpimpin dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh
dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian
diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku,
kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal
yang umum ke hal yang khusus.
Kesimpulan hasil penelitian adalah, pertanggungjawaban pidana pelaku
usaha makanan berfonnalin menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, maka sesuai undang-undang tersebut pelaku
dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyakbanyaknya
dua milyar, serta hukuman tambahan, berupa: perampasan barang
tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,
kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha. Namun
dalam kenyataannya hukuman yang diberikan masih jauh lebih ringan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Yogyakarta : UJB - Fak. Hukum., 2010
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • PERTANGGUNGJAWABAN P1DANA PELAKU USAHA MAKANAN BERFORMALIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik