PERTANGGUNGJAWABAN P1DANA PELAKU USAHA MAKANAN BERFORMALIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi konsumen.
Walaupun telah ada peraturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan maupun peraturan pemerintah, namun tetap saja masih
banyak dijumpai pelanggaran terhadap pengedaran makanan berformalin.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban
pidana pelaku usaha makanan berfonnalin menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan hal apa saja yang dapat
menghambat untuk diterapkannya sanksi pidana terhadap pelaku usaha makanan
berformalin menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
konsumen.
Lokasi penulisan hukum ini adalah di Kota Yogyakarta dengan subyek
penelitian Balai Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta, Poltabes Yogyakarta,
dan Lembaga Konsumen Yogyakarta. Pengumpulan data diperoleh dengan
wawancara secara bebas terpimpin dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh
dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian
diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku,
kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal
yang umum ke hal yang khusus.
Kesimpulan hasil penelitian adalah, pertanggungjawaban pidana pelaku
usaha makanan berfonnalin menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, maka sesuai undang-undang tersebut pelaku
dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyakbanyaknya
dua milyar, serta hukuman tambahan, berupa: perampasan barang
tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,
kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha. Namun
dalam kenyataannya hukuman yang diberikan masih jauh lebih ringan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain