Skr - FH
KAJIAN YURIDIS TERHADAP GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
ABSTRAK
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang selalu berkembang
modus operandinya dan terkadang sulit penangannya, karena dalam tindak pidana
korupsi seringkali melibatkan banyak pihak. Untuk membuat jera para pelaku
tindak pidana korupsi, diperlukan pemberian sanksi yang berat agar tidak ditiru
oleh orang lain. Oleh karena itu, pemberian sanksi dalam tindak pidana korupsi
menjadi bagian yang penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan gratifikasi
sebagai tindak pidana korupsi dan putusan hukum dalam gratifikasi sebagai tindak
pidana korupsi. Lokasi penulisan hukum ini adalah di Kota Yogyakarta dengan
objek penelitian Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pengumpulan data
diperoleh dengan wawancara secara bebas terpimpin dan studi kepustakaan. Data
yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun
tertulis, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan
yang berlaku, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik
kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus.
Kesimpulan hasil penelitian bahwa, pencegahan gratifikasi telah ditempuh
Pemerintah dengan mengatur ketentuan delik baru yaitu delik gratifikasi dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan. Pencegahan gratifikasi dalam
tindak pidana korupsi melalui perangkat hukum yang disediakan, yaitu Undangundang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat bentuk
penanganan delik gratifikasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain