Skr - FH
PELAKSANAAN PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DI DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
Setiap anak berhak mengetahui siapa orang tuanya dan berhak untuk diakui
oleh orang tuanya. Pengakuan anak merupakan pengakuan yang dilakukan oleh
ayah atau ibu maupun kedua orang tuanya bahwa anak luar kawin tersebut
anaknya. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai pengakuan anak tidak
diatur, hanya menerangkan mengenai anak sah dan kedudukan anak luar kawin
saja maka akan membuat kesulitan dalam pelaksanaan pengakuan anak. Tetapi
hak-hak anak harus terpenuhi maka penting adanya pengakuan anak agar tidak
ada diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
pengakuan anak luar kawin setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 di Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam prakteknya, dan akibat
hukumnya terhadap anak luar kawin setelah adanya pengakuan. Cara
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penelitian kepustakan dengan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dengan
wawancara. Analisis yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif. Metode ini adalah menjelaskan permasalahan melalui data yang telah
terkumpul untuk mendapatkan deskriptif yang sebenarnya kemudian menganalisis
data tersebut, menjabarkan dan kemudian menarik kesimpulan sehingga diperoleh
gambaran atas jawaban permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian pelaksanaan pengakuan anak dalam prakteknya dilakukan
dengan penetapan pengadilan terlebih dahulu bagi yang beragama Islam,
sedangkan bagi orang yang beragama selain Islam dapat langsung ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, kemudian dicatatkan dalam register pengakuan
anak luar kawin dan dibuatkan kutipan akta pengakuan anak yang telah dibubuhi
catatan pinggir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang terlebih dahulu
membuat surat permohonan pengakuan anak yang telah disetujui oleh ibunya
sebelum datang kepengadilan. Akibat hukum terhadap anak setelah pengakuan
anak luar kawin yaitu; mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti anak
sah, apabila kedua orang tua lalai dapat dituntut ke pengadilan.
Berdasarkan penelitian ini disarankan pelaksanaan pengakuan anak luar kawin
yang telah dilaksanakan dapat diteruskan dan dijalankan dengan lebih baik lagi
demi kepentingan anak luar kawin. Kedua orang tua harus melaksanakan
kewajibannya dan memberikan hak seperti anak pada umumnya secara penuh.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain