PERJANJIAN SEWA MENYEWA PENGGUNAAN KIOS PASAR PADA PASAR KOTA DI DAERAH KABUPATEN SRAGEN
ABSTRAK
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang sedang berkembang.
Dengan perkembangannya tersebut pemerintah sedang gencar-gencarnya
melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik dalam bidang fisik
maupun non fisik.
Penulisan Hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan pasar
oleh semua lapisan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok maupun
kebutuhan rumah tangga lainnya. Penggunaan kios di pasar Sragen Kota oleh
para pedagang berdasarkan perjanjian sewa-menyewa antara pedagang dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen. Dalam perjanjian ditentukan jangka
waktu sewa, cara pembayaran sewa, dan tidak diperbolehkan para penyewa
untuk menambahkan sendiri bagian-bagian kios yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
Dalam penelitian ini, penulis memperoleh data secara lengkap dari penelitian
lapangan maupun penelitian kepustakaan, data tersebut kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, kemudian diambil
kesimpulan sehingga diperoleh jawaban permasalahan.
Hasil pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa bentuk
pelanggaran yang terjadi dan upaya penyelesaiannya dalam perjanjian sewamenyewa
kios Pasar Kota sebagai berikut : Pihak penyewa pasar terlambat
untuk membayarkan uang sewa dan upaya penyelesaiannya adalah pihak
pengelola pasar memanggil pihak penyewa untuk membicarakan
keterlambatan tersebut secara musyawarah mufakat. Pihak penyewa
menempatkan barang dagangannya melebihi kios yang disewa, dan upaya
penyelesaiannya adalah pihak pengelola menegur dan memperingatkannya.
Pihak penyewa memindahtangankan kios yang telah disewakan kepada orang
lain, dan upaya penyelesaiannya adalah pihak pengelola pasar memutus
perjanjian sewa menyewa dan mengambil alih kios yang telah disewa tersebut.
1 Penulis
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain