PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

PERJANJIAN SEWA MENYEWA PENGGUNAAN KIOS PASAR PADA PASAR KOTA DI DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PRASETYANTO, Bernadus Catur - Nama Orang;

ABSTRAK
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang sedang berkembang.
Dengan perkembangannya tersebut pemerintah sedang gencar-gencarnya
melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik dalam bidang fisik
maupun non fisik.
Penulisan Hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan pasar
oleh semua lapisan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok maupun
kebutuhan rumah tangga lainnya. Penggunaan kios di pasar Sragen Kota oleh
para pedagang berdasarkan perjanjian sewa-menyewa antara pedagang dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen. Dalam perjanjian ditentukan jangka
waktu sewa, cara pembayaran sewa, dan tidak diperbolehkan para penyewa
untuk menambahkan sendiri bagian-bagian kios yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
Dalam penelitian ini, penulis memperoleh data secara lengkap dari penelitian
lapangan maupun penelitian kepustakaan, data tersebut kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, kemudian diambil
kesimpulan sehingga diperoleh jawaban permasalahan.
Hasil pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa bentuk
pelanggaran yang terjadi dan upaya penyelesaiannya dalam perjanjian sewamenyewa
kios Pasar Kota sebagai berikut : Pihak penyewa pasar terlambat
untuk membayarkan uang sewa dan upaya penyelesaiannya adalah pihak
pengelola pasar memanggil pihak penyewa untuk membicarakan
keterlambatan tersebut secara musyawarah mufakat. Pihak penyewa
menempatkan barang dagangannya melebihi kios yang disewa, dan upaya
penyelesaiannya adalah pihak pengelola menegur dan memperingatkannya.
Pihak penyewa memindahtangankan kios yang telah disewakan kepada orang
lain, dan upaya penyelesaiannya adalah pihak pengelola pasar memutus
perjanjian sewa menyewa dan mengambil alih kios yang telah disewa tersebut.
1 Penulis


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Yogyakarta : ., 2010
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • PERJANJIAN SEWA MENYEWA PENGGUNAAN KIOS PASAR PADA PASAR KOTA DI DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik