Skr - FH
PERLINDUNGAN BAGI HUKUM PEKERJA PADA CV. PRATAMA KARYA DI DAERAH KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Suatu proses produksi barang dan jasa akan terjadi adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yaitu yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja di perusahaan juga harus dilaksanakan pada CV. Pratama Karya yang merupakan salah satu perusahaan di Kabupaten Sleman yang bergerak dalam bidang jasa. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui macam perlindungan hukum apa saja yang diberikan oleh CV. Pratama Karya terhadap pekerjanya dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja pada CV. Pratama Karya.
Lokasi penelitian di Daerah Kabupaten Sleman, dengan subyek penelitian CV. Pratama Karya. Dalam rangka menjawab permasalahan, maka dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode analisis data yaitu secara deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut, perlindungan hukum terhadap waktu kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja pada CV. Pratama Karya dilakukan dengan upaya sosialisasi akan pentingnya perlindungan hukum tenaga kerja, kemudian dilanjutkan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dari perusahaan seperti memberikan pelatihan kepada tenaga kerja sebelum bekerja dan menggunakan alat-alat atau mesin-mesin yang akan digunakan pada saat bekerja.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain