Skr - FH
PERJANJIAN KERJA BAGI GURU HONORER YANG BERSTATUS KONTRAK PADA SEKOLAH DASAR GENJAHAN II DI DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
ABSTRAK
Guru honorer dalam menjalankan profesinya masih ditemukan tidak diikuti adanya kontrak kerja dan belum adanya perlindungan hukum secara jelas, sehingga terjadi diskriminasi antara guru honorer dengan guru tetap. Diskiriminasi ini juga terjadi dalam hal pemutusan hubungan kerja, baik mereka yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta disemua tingkatan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan guru honorer dalam hal pemberian honor atau gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dan apa yang dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan apabila ada guru honorer yang mengundurkan diri sedangkan masa kontraknya belum berakhir.
Lokasi penelitian di Daerah Kabupaten Gunungkidul, dengan subyek penelitian SD Genjahan II. Dalam rangka menjawab permasalahan, maka dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut, upaya yang dapat dilakukan guru honorer dalam hal pemberian honor atau gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, maka menuntut sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Upaya Dinas Pendidikan apabila ada guru honorer yang mengundurkan diri sedangkan masa kontraknya belum berakhir, maka guru honorer yang bersangkutan wajib membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan SD Genjahan II.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain