Skr - FH
UPAYA PEMERINTAH KOTA BEKASI DALAM MENGATASI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) GANDA
ABSTRAK Penulisan skripsi ini berjudul “UPAYA PEMERINTAH KOTA BEKASI DALAM MENGATASI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) GANDA DI KOTA BEKASIâ€. Dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam mengatasi Kartu Tanda Penduduk Ganda, kendala Pemerintah Kota Bekasi dalam mengatasi kartu tanda penduduk ganda serta penerapan sanksi terhadap pemilikan KTP ganda di Kota Bekasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, jurnal-jurnal hukum, peraturan-peraturan yang berhubungan dalam penelitian ini dan melakukan wawancara dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi yang bernama Bpk. Ayip Syahrudin, S.pd, MM. Analisis yang digunakan dalam peneltian ini adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Pertama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi mempunyai 2 program kerja untuk mengatasi kartu tanda penduduk ganda yaitu pertama, melakukan pembinaan berupa pelatihan kepada seluruh pegawai di tingkatan kecamatan hingga kelurahan. Kedua, melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa untuk menjadi warga negara yang baik, harus memiliki satu identitas; Kedua kendala yang dialami dalam mengatasi kartu tanda penduduk ganda yaitu lemahnya pengawasan terhadap karyawan atau pegawai; lemahnya sistem pengamanan pada produk KTP; kendala dalam penerapan yustisi atau penertiban administrasi; kurangnya tenaga dan anggaran; kurangnya koordinasi antar wilayah dari kelurahan hingga kecamatan dalam melakukan yustisi serta sistem informasi administrasi kependudukan yang belum cukup kuat dan valid; Ketiga, penerapan sanksi bagi kepemilikan kartu tanda penduduk ganda di Kota Bekasi masih berupa sanksi administrasi yaitu dengan sanksi teguran, denda, serta pencabutan kepemilikan salah satu kartu tanda penduduk yang dimilikinya, sekalipun dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan maupun Pemerintah Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Bekasi Bekasi juga mengatur tentang sanksi pidana. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya penduduk yang datang dan pergi tanpa mengurus administrasinya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain