Skr - FH
PELAKSANAAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL PADA MASA DARURAT MILITER TAHUN 2003 DI ACEH
ABSTRAK
Hukum humaniter mencakup Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum perang itu sendiri. Dengan dibuatnya hukum humaniter internasional, tidak berarti dapat menghentikan konflik yang ada, baik skala internasional maupun noninternasional. Perang atau konflik terjadi disebabkan banyak hal, diantaranya karena kepentingan politik masing-masing pihak yang bertikai. Seperti halnya kasus konflik TNI-GAM di Aceh yang banyak mengorbankan penduduk sipil khususnya wanita dan anak-anak. Berdasarkan hukum humaniter internasional, konflik bersenjata yang terjadi di Aceh termasuk konflik bersenjata noninternasional, karena melibatkan angkatan bersenjata pemerintahan yang sah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap penduduk sipil yang dapat diberikan oleh hukum humaniter internasional pada waktu konflik di Aceh dan akibat yang timbul dari pelanggaran hukum humaniter pada waktu konflik di Aceh.
Penelitian dilakukan dengan cara studi pustaka. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisa dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan.
Kesimpulan hasil penelitian adalah, perlindungan terhadap penduduk sipil yang dapat diberikan oleh hukum humaniter internasional pada waktu konflik di Aceh yang diberikan oleh Konvensi Den Haag maupun oleh Peraturan Den Haag, pada dasarnya ketentuan-ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam konflik Aceh. Akibat dari pelanggaran hukum humaniter pada waktu konflik di Aceh menyebabkan para korban yang masih hidup kini mengalami trauma yang sangat berat karena cara penyiksaan yang dilakukan militer terhadap penduduk sipil di Aceh di luar batas kemanusiaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain