Skr - FH
PERJANJIAN HIWALAH ANTARA NASABAH DENGAN BMT PADA BMT BINA IHSANUL FIKRI DI DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Perjanjian Hiwalah Antara Nasabah Dengan BMT Pada
BMT Bina Ihsanul Fikri Di Daerah Kota Yogyakarta. Hiwalah merupakan
pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. BMT Bina Ihsanul Fikri Yogyakarta sebagai salah satu lembaga
keuangan syari’ah juga menggunakan akad hiwalah sebagai salah satu produk
pembiayaan. Akan hiwalah digunakan jika anggota mengajukan pinjaman untuk
keperluan membayar biaya rumah sakit, sekolah atau membayar hutang anggota
dipihak lain yang hampir jatuh tempo dan lain-lain. Dalam pelaksanaan akad
hiwalah tersebut, BMT BIF Yogyakarta menggunakan sistim fee atau dengan bagi
hasil. Dalam fatwa DSN MUI No: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang hiwalah
disebutkan bahwa pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala apa sajakah yang
terjadi di dalam pelaksanaan perjanjian hiwalah dan bagaimana penyalesaiannya.
Penelitian ini dilakukan di BMT BIF dengan memperoleh data langsung dari
penelitan di BMT BIF serta diperoleh dengan mempelajari, membaca bahanbahan
hukum maupun kepustakaan dan dokumen-dokumen yang terkait dengan
penelitian ini. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian pustaka
maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode
deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan maupun
penelitian pustaka setelah diseleksi dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan
yang berlaku, disusun secara sistematis, selanjutnya disimpulkan sehingga
diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dikemukakan, maka dapat diketahui
kendala-kendala apa sajakah yang muncul dalam perjanjian hiwalah. Kendalakendala
yang muncul di dalam perjanjian hiwalah diantaranya mengenai objek
jaminan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai jaminan pembiayaan serta
kendala wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah. Meskipun di dalam
pelaksanaan perjanjian hiwalah ditemukan kendala-kendala yang dapat
menghambat perjanjian tersebut namun BMT BIF mempunyai penyelesaian
terhadap kendala-kendala yang muncul pada perjanjian hiwalah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain