Skr - FH
KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi rumusan hukum yang berfungsi sebagai pengatur dan pelindung kepentingan-kepentingan masyarakat dibidang tindak pidana kesusilaan yang melatar belakangi terpidananya seseorang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa saja pedoman pidana dalam tindak pidana kesusilan dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. dan bagaimanakah praktek penjatuhan pidana pada tindak pidana kesusilaan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pedoman pemidanaan tindak pidana kesusilaan dengan pemberatan yang menjadi dasar Hakim memberi pertimbangan pemberatan pidana terhadap tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh masyarakat. Salah satu konsep KUHP Baru tahun 1999/2000 yang mengatur tindak pidana kesusilaan dalam Bab XV Pasal 411 sampaidengan Pasal 441 serta ketentuan RUU KUHP yang sebagai dasar utama dalam ketentuan tindak pidana kesusilaan. Dengan penelitian secara kualitatif, peneliti membatasi dan memfokuskan pada; Penelitian pemidanaan yang menjadi landasan hakim dalam memberikan pidana. Praktek penjatuhan penberatan pidana pada tindak pidana kesusilaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Penelitian mengambil sumber data melalui pengamatan / obseravasi, wawancara, pencatatan sumber dan didukung data dari buku-buku literatur, peraturan perundangan dan dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan pertimbangan pemberatan pidana dalam tindak pidana Kesusilaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain