Skr - FH
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG PADA KPRI “KARYA NUKLIDA†DALAM LINGKUP PTAPB-BATAN YOGYAKARTA DI DAERAH KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Penulisan hukum dengan judul â€Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada KPRI â€Karya Nuklidaâ€
Dalam Lingkup PTAPB-BATAN Yogyakarta di Wilayah Kabupaten Sleman†dipilih karena
penulis tertarik pada pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang di Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI) â€Karya Nuklida†BATAN Yogyakarta yang hampir semua anggotanya
adalah pegawai negeri sipil dan pensiunan di lingkungan Pusat Teknologi Akselerator dan Proses
Bahan – Badan Tenaga Nuklir Nasional Yogyakarta.
Penelitian hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja ketentuan yang tidak
dilaksanakan dengan baik oleh para anggota peminjam, dapat terealisasikah pengajuan pinjaman
apabila ketentuan yang ada tidak dilaksanakan oleh anggota peminjam, serta apa upaya-upaya
yang dilakukan oleh KPRI â€Karya Nuklida†agar ketentuan yang ada dilaksanakan dengan baik
oleh anggota peminjam.
Lokasi penelitian di daerah Kabupaten Sleman dengan subyek KPRI â€Karya Nuklida†BATAN
Yogyakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Setelah data
terkumpul, kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisa deskriptif yaitu
dengan cara data tersebut diseleksi berdasarkan permasalahan yang dibahas dan didsesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku, disusun secara sistematis, kemudian disimpulkan untuk
mendapatkan gambaran dan jawaban atas permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa ketentuan yang tidak dilaksanakan dengan baik
oleh anggota peminjam ialah ada anggota yang melakukan pengajuan pinjaman yang sifatnya
sementara (dalam kurun waktu tertentu), anggota mengajukan pinjaman lagi disaat pinjaman yang
dimiliki sudah dalam batas maksimal, dan ada anggota yang merupakan pesiunan PNS PTAPBBATAN
Yogyakarta yang tidak bisa rutin membayar angsuran pinjaman tiap bulannya (terlambat
mengangsur). Sedangkan ketentuan yang tidak dilaksanakan oleh pengurus ialah menyetujui
pengajuan pinjaman anggota yang pengajuannya melanggar ketentuan pengajuan pinjaman.
Faktor penyebab dari tidak dilaksanakannya ketentuan yang ada secara baik oleh anggota
peminjam dan pengurus adalah kebutuhan akan dana yang sangat mendesak dari anggota
peminjam, serta kurang tegasnya pengurus dalam menegakkan aturan yang ada khususnya
ketentuan mengenai pengajuan pinjaman. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pengelola dan
pengurus KPRI “Karya Nuklida†agar ketentuan-ketentuan yang ada dilaksanakan dengan baik
oleh anggota peminjam yaitu dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan yang disisipkan dalam
acara-acara yang diadakan oleh koperasi dan pendekatan pribadi kepada anggota peminjam serta
peningkatan kinerja pengurus dengan selalu berpegang pada aturan yang ada dalam setiap
pengambilan kebijakan. KPRI “Karya Nuklida†tidak menutup kemungkinan bagi pengajuan
pinjaman anggota yang tidak melaksanakan ketentuan dengan baik untuk dapat terealisasi.
Realisasi pinjaman anggota yang tidak melaksanakan ketentuan dengan baik, dilakukan dengan
ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan itu adalah pencairan pinjaman yang diajukan dipotong
sisa pinjaman yang ada (pembaharuan hutang) bagi anggota yang mengajukan pinjaman disaat
banyaknya pinjaman yang dimiliki telah memasuki batas banyaknya pinjaman yang diperbolehkan
atau dengan membuat surat perjanjian pengembalian pinjaman bagi anggota yang take home paynya
telah mencapai limit terendah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain