Skr - FH
DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN (Studi Di Wilayah Polresta Yogyakarta)
ABSTRAK Diskresi kepolisian terhadap anak pelaku kejahatan harus diterapkan secara selektif dan hati-hati. Sebagai contoh dalam tindak pidana narkoba, aparat harus bisa memastikan bahwa pelaku yang mendapat diskresi benar-benar seorang pemakai yang menjadi korban peredaran narkoba. Meskipun demikian ada juga beberapa kasus yang melibatkan anak, namun polisi tidak menggunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan diskresi, sehingga perbuatan anak tersebut harus dipertanggungjawabkan di muka persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria penerapan diskresi kepolisian terhadap anak pelaku kejahatan dan kendala apa saja yang dihadapi dalam penerapan diskresi kepolisian terhadap anak pelaku kejahatan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif, yaitu suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada. Penulis menggunaan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu melakukan pendekatan selain berdasarkan peraturan perundang-undangan juga menggunakan pendapat masyarakat. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun lapangan, diolah dan dianalisis secara deskriptif, artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kriteria penerapan diskresi kepolisian terhadap anak pelaku kejahatan antara lain, anak tersebut baru pertama kali melakukan kenakalan (first offender), anak tersebut masih sekolah, tindak pidana yang dilakukan bukan tindak pidana kesusilaan yang sering, yang mengakibatkan hilangnya nyawa, luka berat atau cacat seumur hidup atau tindak pidana yang mengganggu/merugikan kepentingan umum dan orang tua /wali anak tersebut masih sanggup untuk mendidik dan mengawasi anak tersebut secara lebih baik. Kendala yang dihadapi dalam penerapan diskresi kepolisian terhadap anak pelaku kejahatan adalah, aturan yang berlaku dalam sistem hukum yang ada mewajibkan penyidik untuk menindak lanjuti perkara-perkara yang masuk. Artinya setiap perkara yang masuk dalam sistem peradilan pidana diharapkan polisi melakukan tindakan untuk melakukan penangkapan. Tahapan tersebut dianggap merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang dilakukan, sehingga sulit melakukan tindakan pengalihan kepada penangganan kasus anak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain