Skr - FH
TANGGUNG JAWAB PJTKI TERHADAP PEKERJA YANG DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI (Studi Kasus Pada PT Dian Yogya Perdana dan PT. Timuraya Jaya Lestari di Daerah Kota Yogyakarta)
ABSTRAK
Sugiyanto1
Paryadi, S.H., M.Hum.2
Perlindungan hukum bagi TKI sebenarnya bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja, akan tetapi dalam hal ini Perusahaan Jasa Tenaga Indonesia (PJTKI) juga mempunyai tanggung jawab terhadap para TKI yang penempatan
atau pengirimanya melalui perusahaan tersebut.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PJTKI terhadap TKI yang ditempatkan di luar negeri.
Lokasi penelitian di daerah Kota Yogyakarta, dengan subyek penelitian Dinas Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, PT. Dian Yogya Perdana, dan PT. Timuraya Jaya Lestari. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaaan dan penelitian lapangan berupa wawancara, yaitu mengadakan tanya jawab secara langsung dan lisan dengan responden. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh
setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan
ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan, sehingga diperoleh jawaban atas
permasalahan yang dikemukakan.
Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut, tanggung
jawab PJTKI terhadap TKI yang ditempatkan di luar negeri meliputi tanggung
jawab sebelum penempatan yaitu meliputi tanggung jawab terhadap pengurusan dokumen dan persyaratan lain, tanggung jawab selama penempatan, yaitu
tanggung jawab pemberian bantuan hukum apabila ada TKI yang terkena masalah
atau bantuan lainnya, serta tanggung jawab sesudah penempatan, yaitu mengurus
kepulangan TKI sampai di bandara Indonesia dalam hal masa kerja sudah habis
atau dalam hal TKI bermasalah, sakit atau meninggal dunia sebelum habis masa
kerjanya
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain