Skr - FH
PERJANJIAN SEWA MENYEWA BUS ANTARA PATRA ARMADA TRANSPORT DENGAN KONSUMEN DI DAERAH KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Penulisan hukum ini mempunyai tujuan untuk mengetahui penyelesainnya
apabila terjadi wanprestasi dan untuk mengetahui penyelesainnya apabila terjadi
kecelakaan atau kerusakan dalam perjanjian sewa menyewa bus di Patra Armada
Transport.
Penelitian dilakukan di daerah Kabupaten Sleman, dengan subyek
penelitian Patra Armada Transport. Dalam rangka menjawab permasalahan,
dilakukan penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan, data yang
diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian
dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan atau
menguraikan secara rinci dan tepat mengenai fakta – fakta yang ada dengan cara
mengidentifikasi dan menguraikan data pembahasan sehingga dapat ditemukan
jawaban dari permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
atas terjadinya keterlambatan dalam hal ini pihak pengelola bus terlambat
mengirimkan bus ke lokasi yang telah diperjanjikan adalah dengan menambah
jam sewa tanpa dikenakan biaya tambahan dan atas terjadinya keterlambatan
kepulangan yang dilakukan oleh pihak penyewa adalah akan dikenakan biaya
tambahan sebesar 10 % dari harga sewa untuk setiap jamnya. Atas terjadinya
kecelakaan selama di perjalanan, maka akan diselesaikan secara kekeluargaaan
yaitu pihak Patra Armada Transport dan pihak penyewa akan bertemu untuk
mencapai kata mufakat diantara kedua belah pihak, hasil dari pertemuan itu
adalah pihak Patra Armada Transport menanggung semua biaya pengobatan dan
pihak penyewa ikut membantu memperbaiki kendaraan sebesar 50 % dari total
biaya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain