Skr - FH
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB DISPARATIS PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
ABSTRAK
Perbedaan putusan kadang juga terjadi pada perkara yang sama yang diputus olehPengadilan, seperti pada perkara Putusan Nomor 110/Pid.B/2006/PN.YK. Dimana dalam Putusan PN Yogyakarta tersebut, satu orang terdakwa dinyatakan bersalah, sedangkan satu orang terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Adanya perbedaan tersebut tentu disebabkan beberapa hal, seperti pertimbanganpertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa dan lain-lain. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang putusan hakim yang diberi judul “Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Yogyakarta†Tujuan penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui penyebabkan terjadinya disparitas pidana dalam perkara narkotika dan apakah pembedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana narkotika dibenarkan menurut hukum. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara diskriptif kualitatif artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian diarahkan, dibahas, diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku serta perbandingkan, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika antara lain, faktor perundang-undangan, yaitu adanya kebebasan hakim dan adanya sanksi pidana maximum dan minimum, hakim dalam melaksanakan persidangan memperhatikan ketentuan-ketentuan atau sitem peradilan yang berlaku, faktor internal adalah faktor-faktor penyebab timbulnya disparitas pidana yang berasal dari diri hakim, yaitu meliputi latar belakang sosial maupun latar belakang pendidikan hakim, umur hakim, perangai hakim karena hal tersebut mempuyai pengaruh kepada hakim dalam mengambil suatu putusan pidana serta faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri hakim, yaitu berasal dari diri terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap perkara yang dihadapi yaitu meliputi latar belakang dilakukannya tindak pidana, jenis kelamin terdakwa, faktor umur terdakwa, serta rasa keadilan dalam masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain