Skr - FH
ANALISIS PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA BPR SHINTA BAKTI WEDI DI KABUPATEN KLATEN
ABSTRAK
Perjanjian kredit adalah kesepakatan yang dilakukan antara debitur dengan kreditur dan berlaku sebagai undang-undang bagi keduanya. Masalah yang sering timbul
dalam pelaksanaan perjanjian kredit adalah keadaan dimana debitur lalai untuk melakukan kewajibannya. Oleh karena itu setiap pemberian kredit yang disalurkan oleh
bank, dalam prakteknya bank selalu meminta kepada nasabah debitur untuk menyerahkan jaminan. BPR Shinta Bakti Wedi Kabupaten Klaten memberikan layanan kredit kepada masyarakat dengan menggunakan jaminan. Jaminan kredit yang diterima BPR Shinta Bakti Wedi Kabupaten Klaten adalah berupa jaminan hak tanggungan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perjanjian pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit pada BPR Shinta Bakti Wedi di Kabupaten Klaten dan untuk mengetahui penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada BPR Shinta Bakti Wedi di Kabupaten Klaten.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proses pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit pada BPR Shinta Bakti Wedi di Kabupaten Klaten dilaksanakan dengan SKMHT apabila pinjaman diatas 5.000.000 s.d 49.999.999 jaminan sertifikat tanah sendiri, pinjaman 50.000.000 keatas, jaminan atas nama sendiri dipasang APHT, pinjaman diatas 5.000.000 s.d 24.999.999 dengan jaminan bukan atas nama sendiri dipasang SKMHT, pinjaman 25.000.000 keatas dengan jaminan bukan atas nama sendiri dipasang APHT dan dalam penyelesaian kredit macet pihak BPR Shinta Bakti Wedi Klaten melakukan upaya penyelamatan kredit melalui penentuan sifat masalah, melakukan teguran kepada debitor, mendesak debitur untuk melakukan sendiri penjualan barang jaminan dengan batas waktu yang jelas, BPR Shinta Bakti Wedi Klaten melakukan penjualan barang jaminan secara bawah tangan berdasarkan surat kuasa, memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan rescheduling (penjadwalan kembali). Apabila usaha tersebut tidak berhasil maka BPR Shinta Bakti Wedi Klaten akan melakukan upaya penyelesaian kredit macet dengan melakukan eksekusi atas agunan kredit yang berupa hak tanggungan dengan cara lelang hak tanggungan yang dilaksanakan melalui KPKNL ataupun melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain