PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET BANKING ATAS TERJADINYA CYBER CRIME YANG DILAKUKAN DI BANK BRI
ABSTRAK
Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan
suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi.
Salah satu penggunaan teknologi di bidang perbankan adalah penggunaan teknologi
umtuk melakukan transaksi perbankan melalui media internet (internet banking).
Akan tetapi muncul kejahatan yang ditimbulkan oleh perkembangan dan kemajuan
teknologi yang berkaitan dengan aplikasi internet yaitu cyber crime.
Walaupun ada beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk menjerat
kejahatan cyber, khususnya dalam menggunaan fasilitas internet banking, namun
belum ada peraturan perundang-undangan khusus mengenai Internet banking,
sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi nasabah. Upaya
perlindungan hukum memang telah dilakukan oleh pemerintah, namun belum
menunjukan perlindungan hukum yang optimal.
Metode yang akan dipakai dalam penelitian skripsi ini adalah dengan cara
penelitian lapangan yang dilaksanakan pada Bank BRI serta dengan studi
kepustakaan yang diambil melalui buku-buku dari literatur, artikel-artikel, makalahmakalah
hukum, dan internet.
Sebagai Bank yang menyediakan Fasilitas Internet banking, Bank BRI harus
dapat menjamin kepastian hukum bagi nasabahnya. Perlindungan hukum ini
menyangkut sengketa permasalahan terkait gagalnya transaksi internet banking
tersebut secara sedarhana dan cepat. Disamping itu, dapat memberikan solusi terkait
kerugian yang diderita oleh nasabahnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain