Skr - FH
WAN PRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMINJAMAN MODAL ANTARA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) DENGAN PENGUSAHA KECIL DI DAERAH KABUPATEN KLATEN
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul tentang “ Wan Prestasi Dalam Perjanjian
Peminjaman Modal Antara PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Dengan
Pengusaha Kecil Di Daerah Kabupaten Klaten†ini meneliti mengenai
bentuk-bentuk wan prestasi dalam perjanjian pinjam meminjam antara PT
Perkebunan Nusantara X dengan pengusaha kecil dan cara penyelesaian
wan prestasi dalam perjanjian pinjam meminjam di PT Perkebunan
Nusantara X.
Penelitian ini dilakukan di Daerah Kabupaten Klaten yang bertempat di
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Klaten. Cara pengumpulan data
dengan mengadakan tanya jawab langsung kepada masing-masing
responden didasarkan dengan daftar pertanyaan untuk memperoleh data
yang diperlukan. Penelitian kepustakaan juga dilakukan dalam penulisan
hukum ini, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari dan
membahas buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan bahan
pustaka lain yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Setelah data
terkumpul kemudian data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai
berikut bentuk-bentuk wan prestasi yang terjadi yaitu keterlambatan
pembayaran dan tidak dapat membayar angsuran.
Cara penyelesaian yang dilakukan terhadap pihak pengusaha kecil yang
terlambat membayar yaitu dengan teguran secara tertulis oleh pihak PT
Perkebunan Nusantara X. Cara penyelesaian untuk pihak pengusaha kecil
yang melakukan wan prestasi tidak membayar angsuran pinjamannya
kepada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) adalah melalui
musyawarah dengan pendekatan-pendekatan dan teguran tertulis oleh
pihak PT. Perkebunan Nusantara X (Persero). Apabila dalam waktu yang
ditentukan tidak ada perubahan, maka pihak PT Perkebunan Nusantara X
membuat surat perjanjian atau pernyataan yang isinya kesanggupan kapan
peminjam bisa membayar pinjamannya kembali.Apabila sampai pada
waktu yang ditentukan peminjam masih belum bisa membayar hutangnya
maka pihak PT Perkebunan Nusantara X melakukan pengamanan terhadap
barang jaminan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain