Skr - FH
PERANAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Sleman)
ABSTRAK
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum, maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan. Untuk itu rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana peranan lembaga kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Sleman serta kendala apa yang di hadapi lembaga kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Sleman ?. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui peranan lembaga kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kendala yang dihadapi lembaga kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Sleman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif normatif. Bersifat deskriptif karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai mekanisme, sedangkan normatif adalah memaparkan bagaimana pemberantasan dan pencegahan korupsi. Jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi akan mulai melakukan penyidikan setelah mendapatkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Bila penyidikan telah selesai dan berkasnya diterima penuntut umum maka penuntut umum dengan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut menyusun surat dakwaan dan kemudian melakukan penuntutan. Dalam mempersiapkan penuntutan, Penuntut Umum setelah menerima berkas perkara yang sudah lengkap dari penyidik, segera menentukan apakah berkas perkara tersebut memenuhi syarat untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan. Hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum khususnya Jaksa sebagai penuntut umum sekaligus menjadi penyidik adalah dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib, dikarenakan orang tersebut takut kepada atasannya, tetapi dilarang oleh rekan sesama pelaku tindak pidana korupsi, tidak berani dalam melaporkannya, tetapi tidak mau melaporkannya, pemanggilan saksi dan penangkapan terdakwa yang terlalu lama karena sering berpindah-pindah tempat tinggalnya, sehingga akan menjadikan penyidikan memakan waktu yang lama serta kesulitan penyidik untuk menemukan harta benda tersangka atau keluarganya yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi untuk disita sebagai barang bukti.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain