Skr - FH
PRAKTIK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK
Anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian selalu menjadi permasalahan yang menarik untuk diteliti, karena tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukumnya, akan tetapi berkaitan juga dengan upaya perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Namun upaya perlindungannya tidak mudah dalam pelaksanaannya karena ada beberapa faktor penghambatnya.
Penulis hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Lokasi penulisan hukum ini adalah di Kota Yogyakarta dengan subyek penelitian Poltabes Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Lembaga Perlindungan Anak Yogyakarta. Pengumpulan data diperoleh dengan wawancara secara bebas terpimpin dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus.
Kesimpulan hasil penelitian bahwa, upaya perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur pelaku tindak pidana pencurian, antara lain diupayakan dengan melakukan pemeriksaan secara terpisah, yaitu proses pemeriksaan oleh Polisi dilakukan secara khusus oleh petugas tidak berseragam. Jaksa maupun hakim memberikan perlindungan hukum dengan mendakwa dan menjatuhkan putusan maksimal hanya ½ (setengah) dari pidana untuk orang dewasa. Sedangkan Bapas berupaya memberikan pelindungan hukum dengan memberikan saran kepada hakim dalam menjatuhkan putusan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain