Skr - FH
PERJANJIAN KERJA ANTARA GURU BANTU DENGAN DINAS PENDIDIKAN DI DAERAH KABUPATEN TIMIKA
ABSTRAK
Perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan dan guru bantu di daerah kabupaten Timika mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Dinas pendidikanDaerah Kabupaten Timika,dan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja yang meliputi hak dan kewajiban para pihak. Namun pembuatan perjanjian kerja tersebut sebenarnya bukanlah atas kesepakatan para pihak. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dibuat oleh satu pihak saja (perjanjian standar/baku),yaitu pihak Dinas pendidikan, sedangkan guru bantu hanya menyetujui isi dari perjanjian tersebut agar diterima oleh Dinas Pendidikan guna diperbantukan pada sekolah-sekolah diwilayahnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui permasalahan-permasalahan yang timbul dan bagaimana penyelesaiannya dalam perjanjian kerja antara guru bantu dengan Dianas Pendidikan di Daerah Kabupaten Timika.Dalam rangka menjawab permasalahan,dilakukan penelitian pustaka dan penelitian lapangan.penelitian pustaka adalah mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan denganpermasalahan,sedangkan penelitian lapangan adalah wawancara secara langsung dengan responden/narasumber.penelitian dilakukan di Daerah Kabupaten Timika.Setelah semua data terkumpul,baik dari hasil penelitian lapangan maupun dari hasil penelitian pustaka,kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif,yaitu menggambarkan hasil penelitian dengan cara memberikan penjelasan atas data yang diperoleh dan dilihat kesesuiannya dengan ketentuan yang berlaku,kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian kerja antara guru bantu dengan Dinas Pendidikan di Daerah Kabupaten Timika antara lain masalah ketidakmaksimalan pelaksanaan tugas karena honor yang diterima terlalu kecil,dan pembayar honor sering terlambat karena diterima 3 (tiga)bulan sekali.penyelesaianya permasalahan dalam perjanjian kerja antara guru bantu dengan Dinas Pendidikan di Daerah Kabupaten Timika,maka Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Timika berusaha memaksimalkan honor yang diterima guru bantu,dan mengusahakan agar honor dapat dibayarkan setiap bulan sekali apabila tersedia anggaran pada Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Timika.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain