Skr - FH
PERANAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Abstrak
Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diantaranya mengatur keberadaan suatu lembaga/badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan kosumen, yang kemudian lembaga itu disebut dikenal dengan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Keberadaan BPSK ini diharapkan dapat memudahkan konsumen dalam memperjuangkan haknya dengan proses penyelesaian yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, upaya-upaya perlindungan terhadap konsumen lebih dimaksudkan untuk meningkatkan harkat, martabat dan kedudukan konsumen dengan para pelaku usaha, terutama agar pelaku usaha lebih bisa bertanggung jawab atas barang dan atau/jasanya dan bukan hanya mengejar kuntungan semata (provit oriented)
Sesungguhnya timbulnya persaingan yang sehat antara pelaku usaha tidaklah salah, asalkan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas, mutu barang dan atau/jasa, serta di dukung pelayanan yang jujur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain