Skr - FH
PERAN UNIT PENGENDALI MASSA (DALMAS) POLRESTA YOGYAKARTA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UNJUK RASA DI YOGYAKARTA
ABSTRAK
Tujuan dari pelayanan oleh Polisi (Dalmas) dalam kegiatan unjuk rasa adalah untuk menghindari huru-hara yang dapat menimbulkan jatuhnya korban, kerugian materiil ataupun terganggunya ketertiban masyarakat, serta mengupayakan tegaknya hukum, yaitu memastikan unjuk rasa berlangsung tertib, mencegah masuknya provokator, menangkap provokator, dan menindak provokator atau peserta unjuk rasa yang bersikap tidak tertib/anarkis, serta serta memproses secara hukum terhadap siapa saja yang melakukan unjuk rasa dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran unit pengendali massa (Dalmas) dalam menangani unjuk rasa dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi unit pengendali massa (Dalmas) dalam menangani unjuk rasa. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Yogyakarta dengan subjek penelitian Unit Dalmas Polresta Yogyakarta.Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara kualitatif normatif artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hukum yang berlaku, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian disimpulkan.
Kesimpulan penelitian sebagai berikut, peran unit pengendali massa (Dalmas) Polresta Yogyakarta dalam penegakan hukum terhadap unjuk rasa adalah, pada tahap persiapan sebelum kegiatan Unjuk rasa. Pada saat terjadi unjuk rasa. Pada tahap ini ada tahapan-tahapan yang dilakukan tergantung pada perkembangan situasi dilapangan. Tahapan tersebut adalah: Tahap situasi tertib (hijau). Pada tahap ini diturunkan pasukan Dalmas awal, Tahap situasi tidak tertib (kuning). Pada tahap ini diturunkan pasukan Dalmas lanjutan, Tahap melanggar hukum (merah). Kendala yang dihadapi unit pengendali massa (Dalmas) Polresta Yogyakarta dalam penegakan hukum terhadap unjuk rasa adalah, masalah HAM, ketidaksadaran hukum masyarakat, dan kurang koordinasi dengan instansi yang terkait. Sedangkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut adalah, meningkatkan profesionalisme Anggota Kepolisian, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, serta mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain