Skr - FH
PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN BAGI YANG BERAGAMA ISLAM DI KOTA YOGYAKARTA
Abstrak
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluaraga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam suatu kehidupan rumah tangga pasti ada perselisihan yang akan mungkin berakibat pada putusnya ikatan perkawinan (perceraian). Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. akan tetapi dalam prakteknya mengenai pembagian harta bersama dalam perceraian tersebut masih ada yang tidak mengikuti aturan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penulis hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah praktek pembagian harta perkawinan sebagai akibat perceraian bagi yang beragama Islam di Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan ketentuan berlaku menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 dan Kompilasi Hukum Islam. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang mana data-datanya diperoleh dengan cara mempelajari perundang-undangan, dokumen-dokumen, buku-buku, serta tulisan lain yang ada kaitannya dengan masalah yang menjadi objek penelitian dan juga dilakukan penelitian lapangan yaitu penelitian yang datanya diperoleh dengan cara langsung kelokasi penelitian yang dilakukan di Daerah Kota Yogyakarta. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, dianalisis secara kualitatif yaitu dengan memilih data yang dapat menggambarkan keadaan sebenarnya dilapangan. Data yang diperoleh kemudian diseleksi menurut mutu dan kualitas kebenarannya, kemudian disesuaikan dengan masalah yang diteliti sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan adalah pelaksanaan pembagian harta perkawinan sebagai akibat perceraian bagi yang beragama Islam di Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain