Skr - FH
PERAN POLISI LALU LINTAS (POLANTAS) TERHADAP PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi rumusan hukum yang berfungsi sebagai pengatur dan pelindung kepentingan-kepentingan masyarakat dibidang tindak pidana kendaraan bermotor yang melatar belakangi terpidananya seseorang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa saja peran Polantas dalam pengungkapan kasus tindak pidana kendaraan bermotor.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pedoman pemidanaan tindak pidana kendaraan bermotor dapat memberi pertimbangan pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat.
Salah satu konsep KUHP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana serta pelanggaran lalu lintas, merupakan dasar penulis untuk melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Dengan penelitian secara kualitatif, peneliti membatasi dan memfokuskan pada; Peran Polantas terhadap pengungkapan kasus kendaraan bermotor dan upaya Polantas dalam pelaksanaannya di wilayah hukum Kota Yogyakarta.
Penelitian mengambil sumber data melalui pengamatan/ obseravasi, wawancara, pencatatan sumber dan didukung data dari buku-buku literatur, peraturan perundangan dan dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan pertimbangan pemberatan pidana dalam tindak pidana kendaraan bermotor.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui peran polantas dalam mengungkap kasus tindak pidana kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta serta mengetahui upaya yang dilakukan Polantas dalam mengungkap kasus tindak pidana kendaraan bermotor. Dapat diketahui dari hasil penelitian, bahwa upaya Polantas adalah melakukan kerjasama dengan tim penyidik serta melakukan pemeriksaan kendaraan dalam rangka mengungkap kasus tindak pidana kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain