Skr - FH
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM MERAPI MULIA DI KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Keberadaan sebuah koperasi simpan pinjam sangat penting, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan anggotanya yang kekurangan dana dengan fasilitas pinjaman dalam bentuk uang. Hal tersebut sesuai dengan tujuan Koperasi Merapi Mulia, yaitu meringankan beban anggota masyarakat dan para anggotanya dengan cara memberikan pinjaman uang dengan bunga rendah. Namun dalam perjanjian peminjaman uang pada Koperasi Merapi Mulia banyak timbul permasalahan.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan masyarakat peminjam uang tidak dapat mengembalikan pinjamannya dan Upaya yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Merapi Mulia terhadap pinjaman yang tidak dapat dikembalikan.
Lokasi penelitian di Daerah Kabupaten Sleman dengan subyek penelitian Koperasi Merai Mulia. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode
deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut, faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat peminjam uang tidak dapat mengembalikan pinjamannya adalah, pengelolaan usaha yang kurang baik, pengeluaran lebih besar dari pada pemasukan karena kebutuhan usaha dan kebutuhan pribadi tidak dipisah-pisah. Penyelesaian terhadap peminjam yang tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila secara kekeluargaan tidak berhasil, maka dilakukan pelelangan/penjualan barang jaminan. Apabila hasil dari penjualan masih ada sisa, sisa tersebut dikembalikan kepada peminjam. Untuk penyelesaian terhadap pinjaman yang tidak dapat dikembalikan sedangkan barang jamianan telah dijual / dialihkan oleh peminjam, peminjam diberi kesempatan untuk mendapatkan kembali barang tersebut dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain