Detail Cantuman
Pencarian Spesifik
Skr - FH
PERJANJIAN JASA ANTARA BIRO PERJALANAN WISATA CV. MASHAN TOUR DENGAN PENGGUNA JASA DI KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Salah satu usaha penyedia jasa perjalanan wisata yang ada di daerah Kabupaten Sleman adalah CV. Mashan Tour. CV. Mashan Tour sudah lama menyediakan usaha perjalanan wisata dengan melayani berbagi paket perjalanan wisata, termasuk penyediaan konsumsi dan akomodasi selama mengikuti perjalanan wisata. Selain melayani paket perjalanan wisata, CV. Mashan Tour juga melayani paket study tour, paket ini banyak diminati sekolah-sekolah atau perguruanperguruan tinggi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban yang belum terpenuhi dalam perjanjian jasa antara Biro Perjalanan Wisata CV. Mashan Tour dengan pihak pengguna jasa dan penyelesaian terhadap hak dan kewajiban yang belum terpenuhi dalam perjanjian jasa antara Biro Perjalanan Wisata CV. Mashan Tour dengan pihak pengguna jasa. Dalam rangka menjawab permasalahan, dilakukan penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Penelitian pustaka adalah mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan, sedangkan penelitian lapangan adalah wawancara secara langsung dengan responden/narasumber. Penelitian dilakukan di Daerah Kabupaten Sleman dengan subjek penelitian di CV. Mashan Tour. Setelah semua data terkumpul, baik dari hasil penelitian lapangan maupun dari hasil penelitian kepustakaan, kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan hasil penelitian dengan cara memberikan penjelasan atas data yang diperoleh dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Kewajiban yang belum terpenuhi antara lain, tidak tersedianya akomodasi penginapan/hotel, maka CV. Mashan Tour untuk mengalihkan tamunya ke hotel lain yang sesuai dan disetujui oleh pengguna jasa. Kurangnya kapasitas transportasi, maka CV. Mashan Tour menambah armada transport yang sesuai permintaaan peserta tour melalui pengiriman transportasi. Pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh pihak penggun jasa, sebagai konsekuensinya dikenakan tarif/biaya 100%, akan tetapi dalam praktiknya hanya dikenakan denda sebesar 50% dari total biaya atau dikenakan biaya kompensasi guna memberikan ganti rugi kepada pihak hotel atau pihak pemilik armada.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
346.02 Kur p
|
| Penerbit | UJB - Fak. Hukum : Yogyakarta., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
78h.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
346.02
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subjek | |
| Info Detail Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






