Skr - FH
PERJANJIAN WARALABA PADA BURGER QU DI KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Usaha waralaba saat ini berkembang dengan pesat salah satunya adalah Burger Qu yang berada di daerah Sleman. Burger Qu merupakan salah satu waralaba makanan burger yang cukup laris dan berkembanga. Usaha waralaba dalam prakteknya terkadang terjadi permasalahan meskipun sudah ada perjanjian waralaba antara lain tidak dipenuhinya kewajiban penerima waralaba.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban yang tidak dipenuhi penerima waralaba dan cara penyelesaiannya dalam perjanjian waralaba Burger Qu Didaerah Kabupaten Sleman.Lokasi penelitian di daerah Sleman dengan subyek penelitian Burger Qu. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Setelah data diperoleh baik melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kessesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti.
Kesimpulanan dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kewajiban yang tidak dipenuhi penerima waralaba, tidak memenuhi proses dan sistim yang sudah ditetapkan,tidak mengikuti pelatihan, tidak membeli bahan baku produk dari pemberi waralaba. Cara penyelesaiannya tidak dengan musyawarah dan teguran tertulis tetapi dengan menghentikan penjualan bahan baku produk kepada penerima waralaba yang bermasalah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain