Skr - FH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI KIOS ANTARA PT. SAPHIR SQUARE DAN PIHAK PEMBELI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Perkembangan pesat yang terjadi di daerah Kota Yogyakarta menyebabkan di daerah Kota Yogyakarta banyak dibangun pasar ataupun pusat perdagangan, baik yang dijual maupun yang disewakan. Salah satu tempat usaha yang diperjual belikan untuk kegiatan perdagangan yang terdapat di Kota Yogyakarta adalah Saphir Square yang dikelola oleh PT. Saphir Square Super Mall Yogyakarta. Untuk dapat membeli kios sebagai tempat usaha perdagangan, maka harus didahului dengan adanya kesepakatan-kesepakatan tentang hak dan kewajiban yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli kios di Saphir Square Yogyakarta dan bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli kios di Saphir Square Yogyakarta serta cara penyelesaianya. Lokasi penelitian di Daerah Kota Yogyakarta dengan subyek penelitian PT. Saphir Square. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan.
Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut, Pelaksanaan perjanjian jual beli kios di Saphir Square Yogyakarta pada dasarnya harus didahului dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh PT. Saphir Yogya Super Mall. Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli kios di Saphir Square Yogyakarta adalah tidak diselesaikannya pembangunan kios tepat waktu oleh PT. Saphir Yogya Super Mall. Pembeli menuntut pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan secara penuh, maka PT. Saphir Yogya Super Mall tidak memenuhinya. Pihak pembeli menggugat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menuntut pembatalan perjanjian, pengembalian kerugian uang berjumlah Rp.749.495.608.- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan rupiah), dan kerugian pembelian peralatan yang disiapkan untuk Cafe senilai Rp.100.000.000.- (seratus juta). Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memenuhi tuntutan pembeli untuk membatalkan perjanjian akan tetapi menolak tuntutan pembeli yang menuntut kerugian pembelian peralatan yang disiapkan untuk Cafe senilai Rp.100.000.000.- (seratus juta)
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain