Skr - FH
PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN SECARA ONLINE (E-COMMERCE) MELALUI FACEBOOK DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA PADA KOMUNITAS ONLINE SHOP REGIONAL SEMARANG DI KOTA SEMARANG
ABSTRAK
Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya arena baru yang lazim di sebut dengan dunia maya. Facebook merupakan salah satu Online Social Networking atau situs jejaring sosial yang saat ini paling populer dibanding dengan layanan lain di jaringan internet. Adanya kegiatan jual beli merupakan sebagai salah satu perluasan fungsi Facebook sehingga hal ini juga mendatangkan permasalahan baru yang berbeda dengan pelaksanaan jual beli konvensional pada umumnya. Seperti pada perjanjian pada umumnya, dalam pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui Facebook dimungkinkan juga pemenuhan prestasi yang dilakukan oleh para pihak tidak sesuai yang diperjanjikan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui wanprestasi yang terjadi pada perjanjian jual beli online melalui facebook khususnya pada komunitas online shop regional Semarang dan penyelesaiannya. Subyek penelitian ini adalah Komunitas Online Shop Regional Semarang. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan memilih data yang dapat menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan. Data yang diperoleh kemudian diseleksi menurut mutu dan kualitas kebenarannya, kemudian disesuaikan dengan masalah yang diteliti sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan adalah, Adanya wanprestasi yang berupa kesalahan/keliruan dalam melakukan pengiriman barang kepada konsumen dan terlambat melakukan pengiriman barang pada transaksi jual beli online di Facebook ini. Upaya penyelesaian yang ditempuh mengedepankan musyawarah di antara para pihak. Penjual menjelaskan secara baik-baik kepada pembeli apabila terjadi kesalahan, misalnya salah packing karena tertukar barang dengan konsumen lain sehingga barang yang diterima pembeli tidak sesuai pesanan. Jika terjadi hal demikian, maka penjual akan segera mengganti dengan barang yang sesuai. Dalam hal keterlambatan pengiriman, maka pihak penjual hanya dapat membantu untuk mencarikan informasi ke kantor jasa pengiriman barang. Jika barang ternyata sudah dikirim oleh ekspedisi, maka pembeli hanya bisa menunggu hingga barang sampai tujuan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain