Skr - FH
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ABORSI MENURUT UU KUHP DAN UU KESEHATAN ( Studi Kasus di Sleman )
ABSTRAK
Sejalan dengan maraknya aborsi di Kabupaten Sleman, sekarang ini jasa aborsi juga semakin marak dipromosikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tulisan-tulisan selebaran yang ditempel di dinding-dinding toko, dinding rumah penduduk atau di tiang-tiang lampu merah (traffic light) di perempatan jalan yang ramai lalu lintasnya. Isi dari tulisan itu adalah penawaran jasa aborsi kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana aborsi di Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui aborsi ditinjau dari perspektif hukum pidana dan hukum kesehatan terhadap aborsi.
Lokasi penelitian dilakukan di daerah Kabupaten Sleman dengan subjek penelitian Polres Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara kualitatif, artinya analisis dengan menggunakan ukuran kualitatif. Data yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus.
Hasil penelitian adalah, di Kabupaten Sleman penegakan Hukum terhadap tindak pidana aborsi dilakukan sebagai berikut: Dari 10 kasus yang dilaporkan, 8 kasus ditindaklanjuti sampai dengan adanya keputusan Pengadilan dan 2 kasus tidak ditindak lanjuti. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum tindak pidana aborsi adalah minim / kurangnya partisipasi masyarakat dalam melihat permasalahan aborsi serta dampaknya. Masyarakat yang tinggal berdekatan dengan pelaku aborsi melihat keadaan tersebut sebagai sesuatu yang tidak terlalu penting untuk dipermasalahkan atau dikhawatirkan. Hal ini juga dapat dilihat sebagai akibat kurangnya kepekaan sosial yang ada dalam komunitas tersebut. Warga masyarakat belum menyadari dan merasa bahwa tindakan pidana aborsi bukan urusannya selama anaknya atau keluarganya bukan sebagai pelakunya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain