Skr - FH
PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PADA KUHAP DAN UNDANG-UNDANG KHUSUS
ABSTRAK
Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang menggunakan teknologi teleconference untuk jalannya persidangan (dalam hal ini mendengarkan kesaksian dari saksi dalam acara sidang) di pengadilan. Penggunaan teknologi memang tidak sepenuhnya disetujui oleh pakar-pakar hukum dan praktisi hukum di Indonesia. Satu sisi menyetujui pemanfaat teknologi sebagai alat bukti atau pembuktian, namun banyak pula dari kalangan pakar dan praktisi hukum yang tidak setuju apabila alat bukti atau pembuktian dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan alat bukti dalam pembuktian tindak pidana menurut KUHAP dan Undang-Undang Khusus di Indonesia dan kendala yang dihadapi penegak hukum dalam pembuktian suatu perkara terkait perkembangan alat bukti di Indonesia. Lokasi Penelitian di Kabupaten Sleman dengan responden penyidik pada Kepolisian Resort Sleman, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sleman, serta Hakim pada Pengadilan Negeri Sleman. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara kualitatif, artinya analisis dengan menggunakan ukuran kualitatif. Data yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus.
Kesimpulan hasil penelitian, bahwa perkembangan alat bukti dalam pembuktian tindak pidana menurut KUHAP dan Undang-Undang Khusus di Indonesia, maka pada saat ini dikenal beberapa ketentuan khusus yang menyimpang dari hukum acara pidana pada umumnya. Dalam UU Korupsi, UU Terorisme, atau UU PTPPU menempatkan posisi alat bukti elektronik berupa rekaman elektronik dan alat bukti dokumen telah disejajarkan dengan lima macam alat bukti konvensional yang sebelumnya dikenal dalam KUHAP. Ini berarti adalah dalam UU Pidana Khusus, rekaman elektronik yang merupakan bagian dari alat bukti demonstartif telah ditetapkan sebagai alat bukti tersendiri, dan berdiri sendiri. Juga dikenal alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain