Skr - FH
TINJAUAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK
Meskipun UU PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) telah menjangkau masalah perdagangan orang, akan tetapi belum sesuai dengan perkembangan hukum internasional, seperti Protokol Palermo. Dalam UU PTPPO belum ada batasan/definisi tentang perdagangan anak dan batasan-batasan
“korban” atau “pelaku”. Hal ini akan menjadi kendala dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan orang. Selain hal tersebut, pada beberapa kasus
perdagangan orang, vonis yang dijatuhkan hakim masih rendah dari ketentuan peraturan yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan serta modus operandi pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang. Lokasi penelitian ini adalah di daerah Kota Yogyakarta, dengan alasan Kota Yogyakarta merupakan wilayah dengan keaneragaman penduduk dan komunitas yang memungkinkan timbulnya perdagangan orang secara terselubung. Responden adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Data dan bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu kegiatan menguraikan, membahas, menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan perspektif atau sudut pandang tertentu yang disajikan dalam bentuk narasi
Kesimpulannya adalah, putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang ada yang belum sesuai dengan ketentuan hukum khususnya UU TPPPO, karena ada satu kasus percobaan terhadap perdagangan perempuan dengan tujuan dieksploitasi ke luar negeri, akan tetapi dalam kenyataannya hanya dihukum dengan dakwaan “percobaan terhadap kesopanan” atas dasar Pasal 282 ayat (1) KUHP. Modus operandi pelaku dalam tindak pidana perdagangan perempuan dilakukan pelaku dengan cara membujuk calon korban bahwa akan diberikan pekerjaan dengan gaji yang besar.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain