Skr - FH
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK-ANAK DI WILAYAH POLRES BANTUL
ABSTRAK
Penanganan dan kewenangan Kepolisian dapat diterapkan terhadap anak di bawah umur pelaku tindak pidana pencurian, dalam arti seorang anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana pencurian tidak harus diproses secara hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak yang berusia 8 tahun dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, akan tetapi setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1.PUU-VII/2010, maka anak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah berusia 12 tahun
Penulis hukum ini bertujuan untuk mengetahui peranan Kepolisian dalam penanganan kasus pencurian yang dilakukan anak-anak dan hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam penanganan kasus pencurian yang dilakukan anak-anak.
Lokasi penulisan hukum ini adalah di Kabupaten Bantul dengan subyek penelitian Polres Bantul dan Balai Penelitian Pemasyarakatan. Pengumpulan data diperoleh
dengan wawancara secara bebas terpimpin dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus.
Kesimpulan hasil penelitian bahwa, dalam penanganan kasus pencurian yang dilakukan anak-anak adalah, penyidik bersifat kooperatif, dengan mengedepankan kemanusiaan dan hak-hak anak dalam setiap proses pemerikksaan. Untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan, Penyidik menggunakan pendekatan secara persuasif dengan harapan mendapatkan hasil yang maksimal dalam pemeriksaan. Hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam penanganan kasus pencurian yang dilakukan anak-anak antara lain, belum terdapatnya penyidik anak dalam setiap Kepolisian Sektor di wilayah Kabupaten Bantul, belum adanya ruang penahanan khusus bagi tersangka anak pada setiap Polsek, belum adanya tempat khusus yang terpisah dari Kantor Polisi yang diperuntukan untuk penanganan perkara anak, alokasi waktu yang sempit dimana penyidik hanya diberi waktu selama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan proses penyidikan, kurangnya pendekatan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mengetahui latar belakang tersangka anak melakukan tindak pidana, seorang anak yang melakukan tindak pidana pencurian dan tertangkap dari segi psikologis akan mengalami suatu tekanan jiwa dan goncangan perasaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain