Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PADA PT. EXTERRAN DI KABUPATEN BOJONEGORO
ABSTRAK
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya telah cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan memperbaiki keadaan pekerja akan tetapi implementasinya masih jauh dari yang diharapkan. Pekerja masih dipandang sebagai objek yang bisa dieksploitasi bukan sebagai subjek produksi yang patut dilindungi oleh pengusaha atau perusahaan.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak-hak pekerja sudah terpenuhi oleh PT. Exterran. Lokasi penelitian di daerah Kabupaten Bojonegoro, dengan subyek penelitian PT. Exterran. Dalam rangka menjawab permasalahan maka dilakukan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji literatur yang diperoleh melalui studi kepustakaan, serta penelitian lapangan, yaitu penelitian yang datanya diperoleh langsung di lokasi penelitian. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut, bahwa hak-hak pekerja yang meliputi pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, jamsostek, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta kerja lembur sudah terpenuhi oleh PT. Exterran dengan cukup baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain