Skr - FH
PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN PENINGKATAN JALAN DENGAN PELELANGAN UMUM DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
ABSTRAK
Bagaimanakah cara penyelesaiannya dalam hal pekerjaan pihak pemborong dalam pembangunan jalan tidak sesuai dengan ketentuan tehnik yang telah ditetapkan yang pada pembanguan jalan di Kabupaten gunugkidul. Dengan latar belakang penelitian ini adalah Pembangunan berorientasi untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dalam arti pembangunan dapat dinikmati seluruh rakyat untuk peningkatan kesejahteraan lahir dan bathin secara adil dan merata. Berdasarkan pada pokok pikiran tersebut, maka hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat
Indonesia seluruhnya. Hasil penelitian ini adalah dalam menyelesaikan pekerjaan pemborong
yang tidak sesuai dengan teknik dapat di lakukan upaya-upaya maka secara penuh pemborong bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, kecuali terjadi keadaan memaksa dan pemborong dapat membuktikan serta memberitahukan untuk selanjutnya mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna jasa secara tertulis dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak pengguna jasa. Apabila dalam perjanjian pemborongan terjadi penyimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan tehnik yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan, maka pihak pemborong dalam hal ini dapat dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif yang berupa: peringatan tertulis, peringatan sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan atau profesi serta larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selama 1 tahun.
Kata Kunci : Pelelangan Umum, Pemborongan, Perjanjian
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain