Skr - FH
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN
ABSTRAK
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang dijunjung tinggi. Anak yang melakukan tindak pidana diistilahkan dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan hukum terhadap anak tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana, namun juga kepada anak yang melakukan tindak pidana. Sehingga dalam proses hukum apalagi dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim harus memperhatikan dan mempertimbangkan masa depan anak. Tindak pidana yang dilakukan anak merupakan masalah serius yang dihadapi Negara. Penanganan anak yang melakukan tindak pidana perlu ada perbedaan antara pelaku orang dewasa dengan pelaku anak. Anak yang diduga keras telah melakukan tindak pidana diproses melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Sleman dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Sleman. Metode penelitian penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif yaitu data dari kepustakaan dan dari lapangan disimpulkan sehingga diperoleh gambaran yang tepat mengenai permasalahan dan tujuan penelitian. Pengambilan data dilakukan di Pengadilan Negeri Sleman. Berdasar pembahasan maka dapat disimpulkan,sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian berupa sanksi pidana penjara paling lama satu perdua dari maksimun ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan pertimbangan demi masa depan terdakwa hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa anak, kesanggupan orang tua wali untuk mendidik dan membimbing lebih baik karena terdakwa masih anak diharapkan dapat merubah perilakunya dikemudian hari.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Anak, Tindak Pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain