Skr - FH
KAJIAN YURIDIS PERJANJIAN WARALABA DOBBI BURGER DI KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Waralaba dewasa ini menjadi model bisnis yang banyak diminati pelaku usaha salah satunya adalah Dobbi Burger yang berada di daerah Kabupaten Sleman. Usaha waralaba dalam prakteknya terkadang terjadi permasalahan meskipun sudah ada perjanjian waralaba, antara lain dalam wanprestasi yang dilakukan oleh penerima waralaba. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupaten Sleman dengan subyek penelitian Waralaba Dobbi Burger. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Setelah data diperoleh baik melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaianya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk wanprestasi dalam perjanjian waralaba Dobbi Burger berupa penerima waralaba tidak mengikuti standar operasional prosedur dalam menggoreng daging burger, tidak mengikuti pelatihan dalam membuat dan menyajikan burger yang diselenggarakan pemberi waralaba dan tidak membeli bahan baku burger, roti, daging burger
dan bumbu saos dari pemberi waralaba. Cara penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukan penerima waralaba adalah dengan musyawarah, dan dalam musyawarah diberi teguran secara lisan dan diberi peringatan keras. Apabila penerima waralaba masih tetap melakukan wanprestasi dapat berakibat diputusnya perjanjian waralaba secara sepihak oleh pemberi waralaba meskipun jangka waktu perjanjian belum selesai. Kesimpulan dari hasil penelitian bentuk wanprestasi dari penerima waralaba tidak mengikuti standar operasional prosedur dalam menggoreng daging burger, tidak mengikuti pelatihan dalam membuat dan menyajikan burger dan tidak membeli bahan baku burger, roti, daging dan bumbu saos.
Kata Kunci : Perjanjian dan Waralaba.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain